Cari Blog Ini

Rabu, 08 Februari 2012

DEMOKRASI



Ø  Demokrasi berasal dari dua kata yaitu :

a.      Demos
·         Yang artinya Rakyat
b.      Kratos
·         Yang artinya pemerintah


PENGERTIAN  DEMOKRASI

Ø  Secara asal kata
·         Demokrasi berarti rakyat berkuasa.
Ø  Secara umum
·         Demokrasi dapat diartikan pemerintahan rakyat.
Ø  Menurut kamus besar bahasa Indonesia
·         Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.
Ø  Menurut Abraham Lincoln
·         Demokrasi berarti system pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah
Sepasang gagasan dan prinsip kebebasan.
Memberi kebebasan kepada setiap orang untuk bisa menegmukakan pendapatnya.


                                SEJARAH DEMOKRASI
Ø  Paham demokrasi sudah ada sejak sekitar abad ke 5 sebelum Masehi, pada masa Yunani Kuno.
Ø  Pada saat ini demokrasi dilaksanakan secara langsung.
Ø  Negara-negara di Yunani pada waktu itu adalah negara kota (polis), yang terletak di wilayah Kota Athena.
Ø  Ciri utama sistem demokrasi yang dipraktikan pada masa Yunani Kuno yaitu adalah majelis.
Ø  Majelis adalah sebuah pertemuan rakyat yang teratur dan para warga Negara terhormat bebas mengemukakan pendapat.
Ø  Demokrasi model Yunani berakhir setelah Romawi menyerbu kota tersebut dan runtuhlah demokrasi Yunani.
Ø  Unsur-unsur dalam kekuasaan hukum adalah :
·         Berlakunya supermasi Hukum
·         Perlakuan yang sama di depan Hukum
·         Perlindungan dalam HAM

PRINSIP-PRINSIP PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Ø  Pemilu bebas
·         Artinya dalah pemilu yang dilaksanakan bebas tanpa mendapatkan tekanan dari pihak manapun, dan dilakukan menurut hati nurani kebebasan beroroganisasi.
Ø  Adanya kebebasan berorganisasi bahwa setiap warga negara diberi kebebasan berorganisasi.


MACAM-MACAM DEMOKRASI
Setelah Indonesia merdeka, telah menerapkan bermacam-macam demokrasi antara lain :

Ø  Demokrasi Liberal atau demokrasi perlementer
·         Sejak tanggal 14 November 1945
·         Adalah system pemerintahan dimana menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlementer (DPR)
Ø  Demokrasi Terpimpin
·         Sejak tahun 1959-1966
·         Dalam pelaksanaanya cenderung otoriter ()
Ø  Demokrasi Pancasila
·         Dalam demokrasi pancasila dikenal dua cara pengambilan keputusan yaitu dengan
a.      Musyawarah mufakat
b.      Pemungutan suara
Ada 3 macam bentuk demokrasi modern adalah :
Ø  Demokrasi dengan system parlementer
·         Adalah suatu system pemerintahan dimana hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif sangat erat

Ø  Demokrasi dengan system pemisahan kekuasaan
·         Adalah suatu system pemerintahan dimana hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif dikatakan tidak ada.
·         Ajaran ini dikenal dengan ajaran TRIAS POLITIKA dari Montesquieu.
·         Menurut ajaran trias politika, kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu :
a.      Kekuasaan legislatif
·         Yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-undang
b.      Kekuasaan eksekutif
·         Yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-undang
c.       Kekuasaan yudikatif
·         Yaitu kekuasaan untuk mengadili

Ø  Demokrasi dengan system referendum (pengawasan langsung oleh rakyat)
·         Adalah suatu system pemerintahan dimana tugas badan legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.

DEMOKRASI PANCASILA
·         Adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa Indonesia.
·         Sistem demokrasi pancasila hanya ada di Indonesia

Ø  Landasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia yaitu :
1.       Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4
“.... disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Replublik Indonesia yang berkedaulatan rakya...”
2.       Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
“kedaulatan berda ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
3.      Pasal 2 ayat 1
“MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum diatur ebih lanjut dengan UU”
4.      Sila ke-4 pancasila
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar